HARI KELUARGA NASIONAL DAN HAK-HAK ANAK KITA


Harta yang paling berharga adalah keluarga,
Istana yang paling indah adalah keluarga
Puisi yang paling bermakna adalah keluarga
Mutiara tiada tara adalah keluarga,

Cuplikan lagu di atas menggambarkan betapa sangat berharganya keluarga ya, Pama Lovers. Lagu yang tenar bersamaan dengan tayangnya serial keluarga cemara di salah satu stasiun televisi swasta nasional kita.

Dan Tahun ini, tepatnya tanggal 29 Juni kita bersama-sama sedang memperingati Hari Keluarga Nnasional yang ke-29.


Tema Hari Keluarga Nasional Tahun 2022

Tema yang diambil dalam memperingati Hari Keluarga Nasional tahun ini masih fokus sama seperti tahun lalu yaitu terkait penurunan stuntinng anak.

Tema besar yang di usung dalam penyelenggaraan Harganas 2022 adalah “Ayo Cegah Stuntung Agar Keluaarga Bebas Stunting”.

Apa Itu Stunting?

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.

Kekurangan gizi bisa saja sudah terjadi sejak bayi dalam kandungan, atau pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi kondisi stunting baru tampak setelah bayi berusia dua tahun. 

Penyebab Stunting

Stunting ini pernah menjadi masalah yang mendapat perhatian khusus dari kemenkes lewat kampanye bertajuk “Melawan Stunting.” Salah satu penyakit kronis yang mempengaruhi pertumbuhan anak-anak ini secara umum disebabkan oleh dua faktor besar berikkut ini:

1. Kurangnya asupan gizi selama ibu hamil.

WHO menyatakan bahwa sekitar 20% kejadian stunting sudah terjadi saat bayi masih berada dalam kandungan.

Hal ini ini disebabkan oleh asupan ibu selama hamil kurang bergizi dan berkualitas sehingga yang dterima janin juga cenderung sedikit. Akhirnya pertumbuhan dalam kandungan terhambat bahkan terus berlanjut setelah kelahiran

2. Kebutuhan gizi anak tidak tercukupi dengan baik.

Kebutuhan gizi saat bayi masih di bawah dua tahun misal karena ASI yang kurang berkualitas atau mapsi yang tidak tercukupi gizinya juga bisa menjadi penyebab terjadinya stunting.

Di samping dua hal tersebut di atas ada juga beberapa faktor lain penyebab stunting pada anak yaitu:

  • Kurangnya penngetahuan ibu terkait kebutuhan gizi ibu hamil dan pasca melahirkan.
  • Terbatasnya akses esehatan bagi ibu hamil dan pasca melahirkan
  • Kurangnya akses air bersih
  • Masih kurangnya akses makanan bergizi karena faktor ekonomi.

Ciri-ciri Anak Terkena Stunting

Adapun anak-anak yang terkena stunting biasanya menunjukkan ciri seperti berikkut ini:

1. Pertumbuhan melambat
2. Wajah tampak lebih muda dari anak seusianya
3. Peretumbuhan gigi terhambat
4. Performa buruk pada kemampuan fokus dan memori belajarnya.
5. Anak mudah terserang berbagai penyakit infeksi.

Cara Menecegah Stunting

Lantas usaha apa yang bisa dilakukan untuk mencegah Stunting?

  • Pencegahan Stuntig untk Ibu Hamil

1. Pemantauan kesehatan secara opptimal beserta penangnanannya pada 1000 hari pertama      kehidupan bayi
2. Pemeriksaan kehamilan secara rutin dan berkala
3. Melakukan proses persallinan di fasilitas kesehatan terdekat seperti dokter, bidan atau           `  puskesmas.
4. Memberikan makanan tinggi kalori, protein, serta mikronutrien untuk bayi
5. Melakukan deteksi penyakit menular dan tidak menular
6. Memberantas kemungkinan anak terkena cacinngan
7. Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan penuh

  • Pncegahan Stunting pada Balita

1. Rutin memantau pertumbuhan perkembanngan balita
2. Memberikan makan tambahan untuk balita
3. Melakukan simulasi din perkembangan anak
4. Memberikan pelayanan dan perawatan kesehahtan yang opyimal untuk anak.

  • Pencegahan Stunting pada Anak Usia Sekolah

1. Memberikan asupan gizi sesuai kebutuhan harian anak
2. Menngajarkan anak terkait gizi dan keaasehatan.

Hak-hak Anak di Tengah Gempita Peringatan Hari Keluarga Nasional

Peringatan ataupun perayaan suatu moment, bukanlah sekedar seremonial yang semarak pada waktunya. namun nihil dalam implementasinya.

Begitupun dengan peringatan hari keluarga nasional kali ini yang diselenggarakan di Medan Sumatera Utara. Harganas akan diselenggarakan secara hybrid, yakni secara daring dan luring. 

Slogan dan logo yang banyak terpampang di twibon-twibon serta berseliweran di media sosial, semoga menjadi semangat baru bagi para orang tua, guru, atau siapapun pengemban kebijakan di negeri ini untuk mewujudkan apa yang menjadi hak-hak anak-anak kita.

Hak Anak Menurut "Konvensi Hak Anak"

PBB telah mengesahkan Konvensi Hak-hak anak (Convetion On The Right of The Child) untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pda tanggal 20 November 1989 dan mulai mempunyai kekuatan mamaksa pada tanggal 2 September 1990.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1996.

Adapun hak-hak anak menurut konvensi hak anak dikelompokkan menjadi 4 yaitu:

1. Hak kelangsungan hidup, hak untuk melstarikan dan mempwrtahankan hidup dan hak             memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan sebai-baiknya.
2. Hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran
3. Hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang     layak bagi perkembanngan fisik, mental spiritual, moral dan sosial.
4. Hak berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala ha yang mempengaruhi     anak.

Nah PaMa Lovers, sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah mengeasahkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada tanggal 22 Oktober 2022. Secara keselluruhan materi pokok dalam undanng-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip konvensi hak anak.

Hak Anak di Dalam Al-qur’an

Sebagai kitab suci dan panduan hidup ummatnya, Al Qur’an juga menyebutkan beberapa hak anak yang harus di penuhi, di antaranya:

1. Hak Nasab(identitas diri)

Hak anak dari orang tuanya adalah memperoleh pengakuan dalam silsilah keturunan(nasab).
Penisbatan anak kepada ayahnya akan menciptakan pengakuan yang jelas dalam masyarakat yang nantinya akan mewujudkan perasaan tenang dalam jiwa si anak. Sepeti disebutkan dalam QS. Al Ahzab ayat 5.

2. Hak Radha’ atau penyusuan.

Seorang anak yang telah dikandung dan dilahirkan oleh ibunya, juga berhak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari ibunya, salah satunya dengan mendapatkan ASI. Seperti tertera dalam surat Al Baqorah ayat 233

3. Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan)

Wajib bagi orang tua untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan benar.
Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an surat At-Thalaq ayat 6

4. Nafaqah (Pemberian Nafkah)

Seorsng snsk berhsk untuk diberi nsfkah dan dibiayai segala kebutuhan pokok hidupnya. Tidak hanya nafkah berupa makanan yang halal, namun juga kasih sayang yang adil bagi setiap anak harus dipenuhi. QS. Al Baqoroh ayat 233


PaMa Lover, setuju kan ya, kalau hari Keluarga Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Juni, diharapkan benar-benar bisa menjadi pengingat bagi kita semua; orang tua, guru juga pemerintah. 

Pengingat untuk memberikan hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan. Agar pertumbuhan dan peerkembangan anak-anak kita bisa optimal. Sehingga mereka bisa menjadi generasi penerus yang berkualitas. Kuat secara fisik dan keilmuan. Untuk menjaga dan mengisi kelangsungan hidup bangsa dengan sebaik-baiknya. 



Referensi:

https://m.dream.co.id

Komentar

  1. Aku langsung auto keinget film Keluarga Cemara nih mba, gegara cuplikan lagunya, hee. Betewe, makasiiiiiii banget, aku jadi refleksi mengingat masih begitu banyaknya hak-hak anak yang belum maksimal kami berikan. Auto mbrebes mili nih mata

    BalasHapus
  2. MaasyaAllah.. semoga kita bisa menjadi orang tua yang shalih ya Mba.. tidak hanya menuntut anak-anak kita agar menjadi anak yang sholih, Aamiin..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Parenting

Berburu Malam Lailatul Qodar

Bunda Pekerja dan Daycare